Memang banyak
aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mana setiap peraturan yang ada
itu selalu ada pelanggaran kepada pihak yang melanggar, lalu dimanakah
penegakan aturan tersebut? Bagaimana kepatuhan peraturan masyarakat tersebut?
Jika masih ada banyak yang melanggar aturan yang jelas-jelas sudah di tetapkan
serta sahkan aturan tersebut baik tertulis maupun tidak tertulis. Di sini saya
akan menganalisis atau menjabarkan hasil dari observasi kuliah lapangan saya
yang mengambil langsung dua objek sekaligus, yaitu lalu lintas dan larangan
mencontek. Kenapa saya menganalisis dua objek sekaligus? Kenapa tidak memilih
satu objek saja kemudian diulas habis satu objek tersebut secara lebih dalam?
Karena, menurut saya tugas kuliah lapangan kali ini sangatlah menarik bagi
saya, yah.. Selain menarik, saya juga penasaran bagaimana hasil dari observasi
ini antara objek pertama dan objek kedua yaitu tentang lalu lintas dan larangan
mencontek ini bagi para mahasiswa yang berada di area kampus tercinta. Tentang
mahasiswa yang mematuhi lalu lintas (memakai helm pada saat berangkat kuliah
atau pergi di sekitar kampus) dan mahasiswa yang tidak mematuhi lalu lintas
(tidak memakai helm pada saat berangkat ke kampus atau pergi di sekitar
kampus). Serta objek yang kedua yaitu larangan mencontek, mahasiswa yang tidak
pernah mencontek pada saat ujian dan mahasiswa yang mencontek pada saat ujian.
Dengan rasa yang sangat penasarannya, saya mewawancarai mahasiswa semua
semester dengan rata, mulai dari semester satu sampai dengan semester tujuh
dengan berbagai macam jurusan, yang setiap objek terdapat enam narasumber dan
totalnya ada 12 narasumber mahasiswa semua semester diantaranya ada yang
semester satu, semester tiga, semester lima bahkan semester tujuh juga ada.
Sengaja saya tidak mewawancarai adek tingkat atau kakak tingkat yang jurusannya
sama dengan saya yaitu Hukum Ekonomi Syariah. Kenapa? Karena saya ingin
mengetahui seberapa jauh pengetahuan pasa mahasiswa tersebut di ruang lingkup
jurusan Hukum Ekonomi Syariah mengenai tema yang saya ambil yaitu penegakan
hukum dan kepatuhan hukum masyarakat dalam objek lalu lintas dan mencontek.
Dari hasil wawancara, saya memilih narasumber mahasiswa FASIH hanya dua
narasumber saja, tidak banyak. Karena untuk lebih memperkuat analisis saya
tentang tema tersebut.
Kali ini saya
akan membagi dua bagian dari hasil observasi saya, yaitu bagian pertama tentang
lalu lintas dan bagian kedua Tentang mencontek disertai dengan analisis
pengalaman saya sendiri yang berkaitan dengan dua bagian atau objek tersebut.
LALU LINTAS
Peraturan
undang-undang tentang lalu lintas sudah ditetapkan dan disahkan, tapi masih
tetap saja ada banyak yang melanggar peraturan tersebut. Kenapa? Apakah
kurangnya sosialisasi terhadap pihak yang berwajib terhadap masyarakatnya?
Ataukah kurang patuhnya masyarakat mengenai peraturan tersebut dan merasa masa
bodo dengan akibat apa yang akan terjadi jika peraturan lalu lintas tersebut
tidak dipatuhi?
A. Pelaku mematuhi lalu lintas
Pentingnya
memakai helm bagi para pengendara motor, bukan hanya supaya tidak terkena
tilang waktu ada oprasi lalu lintas saja, melainkan untuk keamanan dirinya
sendiri. Meskipun berpergian atau keluar dari rumah ke tempat yang dituju itu
jaraknya dekat, tapi kalau naik sepeda motor itu diperkenankan untuk memakai
helm supaya meminimkan terkena luka para pengendara terhadap kejadian yang
tidak di inginkan seperti kecelakaan. Mahasiswa IAIN Tulungagung diantara tiga
narasumber yang saya wawancarai itu ternyata tidak pada satu pihak saja untuk
dapat mengetahui aturan lalu lintas yang dipatuhinya tersebut, ada yang dari
kambinmas polsek Kalidawir, ada yang mengetahuinya pada saat diadakannya
sosialisasi oleh pihak yang berwajib yang mana setiap beberapa bulan sekali
biasanya pihak polisi mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah pada saat mesih
menjadi pelajar, serta ada yang mengetahui aturan tersebut dari bimbingan
kekuarganya sendiri. Mereka juga mengetahui isi aturan atau peraturan
undang-undang lalu lintas tentang kewajiban si pengendara motor memakai helm
saat berkendara yaitu terhimpun dalam UU No. 22 tahun 2009 serta mengetahui
sanksi yang ada di dalam undang-undang tersebut seperti sanksi denda atau
bahkan sanksi pidana, bisa juga kita lihat di internet jika masih belum jelas
aturan lalu lintas yang berlaku saat ini karena tekhnologi semakin canggih, apa
gunanya memiliki hp android yang bisa digunakan untuk bisa mengetahui segala
hal di dunia ini terutama ya aturan lalu lintas itu. Ada juga yang tidak
mengetahui isi aturan serta sanksi yang ada di undang-undang tersebut jika
dilanggarnya, hanya mengetahui undang-undangnya saja. Akan tetapi, meskipun
begitu mereka tetap mematuhinya karena mereka sadar akan bahayanya jika tidak
mematuhinya yang berakibat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Mengapa
mereka mematuhi aturan lalu lintas seperti memakai helm saat berkendara?
Menurut mereka, sangatlah penting mematuhi aturan lalu lintas yang sudah
ditentukan. Karena mereka merupakan pelopor keselamatan berlantas yaitu menjaga
diri sendiri dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ketika ada tilangan
dan bahkan kecelakaan. Meskipun begitu, mereka juga pernah sesekali melanggar
aturan lalu lintas tersebut seperti halnya pada saat masih belum memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM) dan akhirnya kena tilang, dan ada juga ketika lupa menaruh
dompet yang isinya surat motor, SIM, dan lain lain yang ketika itu terburu-buru
karena telat jam kuliah sudah mepet sekali.
Jadi, dari
sini saya bisa menyimpulkan bahwa memakai helm saat berkendara itu sangatlah
penting untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, bisa dengan cara apa
saja kita dapat mengetahui aturan lalu lintas beserta sanksinya. Menaati
peraturan lalu lintas itu bukan hanya takut ditilang saja, akan tetapi juga
takut membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kita tidak tau kapan kita
mendapat musibah seperti kecelakaan atau apa saja, akan tetapi setidaknya kita
sudah berusaha untuk melindungi diri sendiri dari segala bahaya dengan mematuhi
aturan atau peraturan lalu lintas tersebut. Dan mematuhi aturan lalu lintas
tidaklah sulit, seperti memiliki surat motor, memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM), memakai helm, memakai motor yang lengkap, dan masih banyak lagi.
B. Pelaku melanggar lalu lintas
Ada mahasiswa
yang mengatakan bahwa gunanya ada aturan itu untuk dilanggar. Ada yang mematuhi
aturan lalu lintas, pasti ada juga yang melanggar aturan lalu lintas. Dapat
kita lihat juga disetiap hari di sekitar kita yang masih ada orang melanggar
aturan lalh lintas, padahal mereka tau aturan tersebut. Akan tetapi mengapa
mereka tetap melanggarnya? Padahal sudah jelas-jelas ada sanksi jika aturan itu
dilanggar yang sudah tercantumkan. Bagaimana cara mengatasinya? Di sini saya
mewawancarai mahasiswa yang menurut saya mereka selalu tidak memakai helm pada
saat pergi ke kampus, padahal mereka mengendarai motor. Alasan mereka kenapa
tidak memakai helm, karena jarak antara kos, asrama, rumah ke kampus itu dekat,
lalu kenapa harus memakai helm? Ada yang mengatakan bahwa dia tidak membawa
motor, dia hanya nebeng ke temennya saja jadi tidak perlu memakai helm. Padahal
mereka mengetahui jelas aturan yang mengatur lalu lintas yang terhimpun di
dalam undang-undang lalu lintas. Bahkan mereka juga menyadari bahwa yang mereka
lakukan itu adalah pelanggaran lalu lintas yang salah dan dapat membahayakan
diri sendiri. Apakah kurangnya penegasan dari pihak yang berwajib? Menurut
mereka, mereka bisa saja patuh terhadap aturan lalu lintas tersebut dengan cara
jika sudah ditegur oleh pihak yang berwajib dan itu akan menimbulkan perasaan
takut saat melanggarnya karena sudah kena tilang, dan ada juga yang mengatakan
dapat mematuhi aturan tersebut jika peraturan itu ditegasi dengan ketat dan
bertanggung jawab atas pembuatan peraturan tersebut. Selain melanggar aturan
lalu lintas, mereka ternyata juga pernah mematuhi lalu lintas dalam situasi
sadar, jika dalam perjalanan jauh untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan
supaya tidak kena tilang, serta ada juga yang mengatakan baru bisa mematuhi
aturan lalu lintas jika pada saat ingat saja dan jika ada oprasi lalu lintas
baru mematuhinya yang lagi-lagi alasannya supaya tidak terkena tilang. Apakah
mereka tidak pernah berfikir bahwa efek tidak memakai helm saat berkendara itu
apa? Iya, mereka tau jika tidak memakai helm saat berkendara itu sama saja
tidak mematuhi aturan demi keselamatan dan ketertiban. Tapi mengapa tetap saja
melanggarnya jika akibat dari itu adalah memiliki sifat yang negatif?
Jadi,
banyaknya pihak yang melanggar aturan lalu lintas karena kurangnya adanya
kesadaran dari mereka bagaimana pentingnya keamanaan diri sendiri dan keamanan
orang lain, serta kurang tegasnya pihak yang berwajib yang mengenakan sanksi
terhadap yang melanggar aturan lalu lintas tersebut yang tidak sesuai ataupun
kurang sesuai dengan aturan pelanggaran sanksi yang sudah tercantum di dalam
undang-undang lalu lintas tersebut. Di sisi lain saya juga pernah tidak
mematuhi aturan lalu lintas, yaitu tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
yang kemudian terkena tilang pada saat ada oprasi lalu lintas. Dari pengalaman
saya tersebut memang benar pentingnya kita memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
saat berkendara karena dengan memiliki Surat Izin Mengemudi berarti kita sudah
memenuhi syarat aturan yang sudah ditetapkan dan kemudian mendapatkan izin
untuk mengemudi.
Selama ini
saya merupakan pelaku melanggar lalu lintas, yaitu tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM). Saya pernah terkena tilang satu kali karena tidak memilik SIM
tersebut, dikarenakan pada saat itu saya juga masih belum memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Dan saya terkena tilang dengan sanksi denda sebesar 100 ribu. Setelah
itu saya takut terkena tilang lagi, kemudian saya meminta orang tua untuk
membuatkan SIM dan sampai sekarang masih belum terpenuhi setelah saya sudah
memiliki KTP. Saya juga pernah pergi ke kota tidak memakai helm, karena jarak
dari kos ke kota dekat dan alasan lain karena saya tidak mempunyai helm karena
pada saat itu saya masih belum membawa motor sendiri serta malas untuk meminjam
helm ke teman lain. Ketika melanggar aturan lalu lintas, perasaan takut pasti
ada, takut ketahuan polisi dan ditilang. Kemudian, lama kelamaan saya tersadar
dan membeli helm sendiri untuk dipakai kemana-mana saat berkendara motor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar