Senin, 31 Oktober 2016

PENEGAKAN HUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT





Memang banyak aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mana setiap peraturan yang ada itu selalu ada pelanggaran kepada pihak yang melanggar, lalu dimanakah penegakan aturan tersebut? Bagaimana kepatuhan peraturan masyarakat tersebut? Jika masih ada banyak yang melanggar aturan yang jelas-jelas sudah di tetapkan serta sahkan aturan tersebut baik tertulis maupun tidak tertulis. Di sini saya akan menganalisis atau menjabarkan hasil dari observasi kuliah lapangan saya yang mengambil langsung dua objek sekaligus, yaitu lalu lintas dan larangan mencontek. Kenapa saya menganalisis dua objek sekaligus? Kenapa tidak memilih satu objek saja kemudian diulas habis satu objek tersebut secara lebih dalam? Karena, menurut saya tugas kuliah lapangan kali ini sangatlah menarik bagi saya, yah.. Selain menarik, saya juga penasaran bagaimana hasil dari observasi ini antara objek pertama dan objek kedua yaitu tentang lalu lintas dan larangan mencontek ini bagi para mahasiswa yang berada di area kampus tercinta. Tentang mahasiswa yang mematuhi lalu lintas (memakai helm pada saat berangkat kuliah atau pergi di sekitar kampus) dan mahasiswa yang tidak mematuhi lalu lintas (tidak memakai helm pada saat berangkat ke kampus atau pergi di sekitar kampus). Serta objek yang kedua yaitu larangan mencontek, mahasiswa yang tidak pernah mencontek pada saat ujian dan mahasiswa yang mencontek pada saat ujian. Dengan rasa yang sangat penasarannya, saya mewawancarai mahasiswa semua semester dengan rata, mulai dari semester satu sampai dengan semester tujuh dengan berbagai macam jurusan, yang setiap objek terdapat enam narasumber dan totalnya ada 12 narasumber mahasiswa semua semester diantaranya ada yang semester satu, semester tiga, semester lima bahkan semester tujuh juga ada. Sengaja saya tidak mewawancarai adek tingkat atau kakak tingkat yang jurusannya sama dengan saya yaitu Hukum Ekonomi Syariah. Kenapa? Karena saya ingin mengetahui seberapa jauh pengetahuan pasa mahasiswa tersebut di ruang lingkup jurusan Hukum Ekonomi Syariah mengenai tema yang saya ambil yaitu penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat dalam objek lalu lintas dan mencontek. Dari hasil wawancara, saya memilih narasumber mahasiswa FASIH hanya dua narasumber saja, tidak banyak. Karena untuk lebih memperkuat analisis saya tentang tema tersebut.
Kali ini saya akan membagi dua bagian dari hasil observasi saya, yaitu bagian pertama tentang lalu lintas dan bagian kedua Tentang mencontek disertai dengan analisis pengalaman saya sendiri yang berkaitan dengan dua bagian atau objek tersebut.

LALU LINTAS

Peraturan undang-undang tentang lalu lintas sudah ditetapkan dan disahkan, tapi masih tetap saja ada banyak yang melanggar peraturan tersebut. Kenapa? Apakah kurangnya sosialisasi terhadap pihak yang berwajib terhadap masyarakatnya? Ataukah kurang patuhnya masyarakat mengenai peraturan tersebut dan merasa masa bodo dengan akibat apa yang akan terjadi jika peraturan lalu lintas tersebut tidak dipatuhi?
A.    Pelaku mematuhi lalu lintas
Pentingnya memakai helm bagi para pengendara motor, bukan hanya supaya tidak terkena tilang waktu ada oprasi lalu lintas saja, melainkan untuk keamanan dirinya sendiri. Meskipun berpergian atau keluar dari rumah ke tempat yang dituju itu jaraknya dekat, tapi kalau naik sepeda motor itu diperkenankan untuk memakai helm supaya meminimkan terkena luka para pengendara terhadap kejadian yang tidak di inginkan seperti kecelakaan. Mahasiswa IAIN Tulungagung diantara tiga narasumber yang saya wawancarai itu ternyata tidak pada satu pihak saja untuk dapat mengetahui aturan lalu lintas yang dipatuhinya tersebut, ada yang dari kambinmas polsek Kalidawir, ada yang mengetahuinya pada saat diadakannya sosialisasi oleh pihak yang berwajib yang mana setiap beberapa bulan sekali biasanya pihak polisi mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah pada saat mesih menjadi pelajar, serta ada yang mengetahui aturan tersebut dari bimbingan kekuarganya sendiri. Mereka juga mengetahui isi aturan atau peraturan undang-undang lalu lintas tentang kewajiban si pengendara motor memakai helm saat berkendara yaitu terhimpun dalam UU No. 22 tahun 2009 serta mengetahui sanksi yang ada di dalam undang-undang tersebut seperti sanksi denda atau bahkan sanksi pidana, bisa juga kita lihat di internet jika masih belum jelas aturan lalu lintas yang berlaku saat ini karena tekhnologi semakin canggih, apa gunanya memiliki hp android yang bisa digunakan untuk bisa mengetahui segala hal di dunia ini terutama ya aturan lalu lintas itu. Ada juga yang tidak mengetahui isi aturan serta sanksi yang ada di undang-undang tersebut jika dilanggarnya, hanya mengetahui undang-undangnya saja. Akan tetapi, meskipun begitu mereka tetap mematuhinya karena mereka sadar akan bahayanya jika tidak mematuhinya yang berakibat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Mengapa mereka mematuhi aturan lalu lintas seperti memakai helm saat berkendara? Menurut mereka, sangatlah penting mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditentukan. Karena mereka merupakan pelopor keselamatan berlantas yaitu menjaga diri sendiri dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ketika ada tilangan dan bahkan kecelakaan. Meskipun begitu, mereka juga pernah sesekali melanggar aturan lalu lintas tersebut seperti halnya pada saat masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan akhirnya kena tilang, dan ada juga ketika lupa menaruh dompet yang isinya surat motor, SIM, dan lain lain yang ketika itu terburu-buru karena telat jam kuliah sudah mepet sekali.
Jadi, dari sini saya bisa menyimpulkan bahwa memakai helm saat berkendara itu sangatlah penting untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, bisa dengan cara apa saja kita dapat mengetahui aturan lalu lintas beserta sanksinya. Menaati peraturan lalu lintas itu bukan hanya takut ditilang saja, akan tetapi juga takut membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kita tidak tau kapan kita mendapat musibah seperti kecelakaan atau apa saja, akan tetapi setidaknya kita sudah berusaha untuk melindungi diri sendiri dari segala bahaya dengan mematuhi aturan atau peraturan lalu lintas tersebut. Dan mematuhi aturan lalu lintas tidaklah sulit, seperti memiliki surat motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), memakai helm, memakai motor yang lengkap, dan masih banyak lagi.
B.     Pelaku melanggar lalu lintas


Ada mahasiswa yang mengatakan bahwa gunanya ada aturan itu untuk dilanggar. Ada yang mematuhi aturan lalu lintas, pasti ada juga yang melanggar aturan lalu lintas. Dapat kita lihat juga disetiap hari di sekitar kita yang masih ada orang melanggar aturan lalh lintas, padahal mereka tau aturan tersebut. Akan tetapi mengapa mereka tetap melanggarnya? Padahal sudah jelas-jelas ada sanksi jika aturan itu dilanggar yang sudah tercantumkan. Bagaimana cara mengatasinya? Di sini saya mewawancarai mahasiswa yang menurut saya mereka selalu tidak memakai helm pada saat pergi ke kampus, padahal mereka mengendarai motor. Alasan mereka kenapa tidak memakai helm, karena jarak antara kos, asrama, rumah ke kampus itu dekat, lalu kenapa harus memakai helm? Ada yang mengatakan bahwa dia tidak membawa motor, dia hanya nebeng ke temennya saja jadi tidak perlu memakai helm. Padahal mereka mengetahui jelas aturan yang mengatur lalu lintas yang terhimpun di dalam undang-undang lalu lintas. Bahkan mereka juga menyadari bahwa yang mereka lakukan itu adalah pelanggaran lalu lintas yang salah dan dapat membahayakan diri sendiri. Apakah kurangnya penegasan dari pihak yang berwajib? Menurut mereka, mereka bisa saja patuh terhadap aturan lalu lintas tersebut dengan cara jika sudah ditegur oleh pihak yang berwajib dan itu akan menimbulkan perasaan takut saat melanggarnya karena sudah kena tilang, dan ada juga yang mengatakan dapat mematuhi aturan tersebut jika peraturan itu ditegasi dengan ketat dan bertanggung jawab atas pembuatan peraturan tersebut. Selain melanggar aturan lalu lintas, mereka ternyata juga pernah mematuhi lalu lintas dalam situasi sadar, jika dalam perjalanan jauh untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan supaya tidak kena tilang, serta ada juga yang mengatakan baru bisa mematuhi aturan lalu lintas jika pada saat ingat saja dan jika ada oprasi lalu lintas baru mematuhinya yang lagi-lagi alasannya supaya tidak terkena tilang. Apakah mereka tidak pernah berfikir bahwa efek tidak memakai helm saat berkendara itu apa? Iya, mereka tau jika tidak memakai helm saat berkendara itu sama saja tidak mematuhi aturan demi keselamatan dan ketertiban. Tapi mengapa tetap saja melanggarnya jika akibat dari itu adalah memiliki sifat yang negatif?
Jadi, banyaknya pihak yang melanggar aturan lalu lintas karena kurangnya adanya kesadaran dari mereka bagaimana pentingnya keamanaan diri sendiri dan keamanan orang lain, serta kurang tegasnya pihak yang berwajib yang mengenakan sanksi terhadap yang melanggar aturan lalu lintas tersebut yang tidak sesuai ataupun kurang sesuai dengan aturan pelanggaran sanksi yang sudah tercantum di dalam undang-undang lalu lintas tersebut. Di sisi lain saya juga pernah tidak mematuhi aturan lalu lintas, yaitu tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kemudian terkena tilang pada saat ada oprasi lalu lintas. Dari pengalaman saya tersebut memang benar pentingnya kita memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara karena dengan memiliki Surat Izin Mengemudi berarti kita sudah memenuhi syarat aturan yang sudah ditetapkan dan kemudian mendapatkan izin untuk mengemudi.
Selama ini saya merupakan pelaku melanggar lalu lintas, yaitu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Saya pernah terkena tilang satu kali karena tidak memilik SIM tersebut, dikarenakan pada saat itu saya juga masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan saya terkena tilang dengan sanksi denda sebesar 100 ribu. Setelah itu saya takut terkena tilang lagi, kemudian saya meminta orang tua untuk membuatkan SIM dan sampai sekarang masih belum terpenuhi setelah saya sudah memiliki KTP. Saya juga pernah pergi ke kota tidak memakai helm, karena jarak dari kos ke kota dekat dan alasan lain karena saya tidak mempunyai helm karena pada saat itu saya masih belum membawa motor sendiri serta malas untuk meminjam helm ke teman lain. Ketika melanggar aturan lalu lintas, perasaan takut pasti ada, takut ketahuan polisi dan ditilang. Kemudian, lama kelamaan saya tersadar dan membeli helm sendiri untuk dipakai kemana-mana saat berkendara motor.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar