A. Kaidah
Kesopanan
No.
|
Penggolongan
|
Alasan
|
1.
|
Tidak
boleh berbicara kotor di lingkungan pondok.
|
Karena
di lingkungan pondok diajarkan berbagai macam perbuatan yang baik termasuk
dalam berbicara yang tidak boleh berbicara kotor. Jika berbicara kotor maka
akan mendapatkan celaan ataupun cemooh dari santri lain atau bahkan akan
dimarahi oleh guru (ustadz) di pondok tersebut, karena perbuatan tersebut
adalah perbuatan yang tidak sopan.
|
2.
|
Tidak
boleh meludah sembarangan di rumah orang
|
Karena,
meludah sembarangan di rumah orang merupakan perbuatan yang tidak baik dan
akan mendapatkan sindiran yang tidak diinginkan terhadap orang yang meludah
sembarangan tersebut, bahkan celaan orang lain. Karena meludah sembarangan
itu tingkah laku yang tidak sopan.
|
3.
|
Dilarang
merokok di ruangan yang ber AC
|
Karena,
merokok diruangan ber AC itu membahayakan orang yang berada disekitarnya dan
juga akan merusak AC tersebut, akibat dari orang yang merokok di ruangan yang
ber AC adalah mendapatkan sindiran dari orang yang berada di ruangan
tersebut, itu merupakan perbuatan tidak sopan pula.
|
4.
|
Harus
sopan terhadap semua orang di lingkungan desa
|
Karena,
jika tidak sopan terhadap orang yang ada di desanya itu akan mengakibatkan
pikiran yang negatif terhadap masyarakat di sekitarnya, seperti sindiran dan
celaan bagi orang yang tidak sopan tersebut.
|
5.
|
Membuang
sampah pada tempatnya di lingkup sekolahan
|
Jika
membuang sampah sembarangan di lingkup sekolah akan mendapatkan teguran oleh
guru, karena melanggar aturan sekolah.
|
6.
|
Memakai
pakaian yang sopan dan tertutup pada saat mengaji
|
Karena, pada saat mengaji itu dianjurkan memakai
baju yang muslimah yang sopan, jika tidak akibatnya nanti akan menjadi
sorotan di pengajian tersebut dan menjadi bahan olokan orang-orang yang ada
di sana karena merupakan perbuatan yang tidak sopan utnuk dilihatnya.
|
7.
|
Tidak
boleh makan sambil bicara di dalam lingkup keluarga
|
Karena,
makan sambil berbicara merupakan perbuatan yang tidak sopan dan dikhawatirkan
bisa tersedak. Di dalam lingkup keluarga akan mendapatkan teguran dari orang
tua.
|
8.
|
Memakai
seragam yang lengkap dan memakai sepatu hitam pada saat sekolah
|
Jika
tidak memakai seragam yang lengkap dan memakai sepatu hitam itu merupakan
menyalahi aturan sekolah dan merupakan perbuatan yang tidak sopan. Akan
mendapatkan teguran dari guru dan sindiran dari teman-teman sekolahnya.
|
9.
|
Saling
menyapa dengan orang lain jika berpapasan terutama dengan orang yang lebih
tua di lingkup masyarakat desa
|
Jika
tidak menyapa orang lain itu terlihat tingkah laku yang tidak sopan dan
selanjutnya akan mendapat sindiran dari orang lain yaitu sindiraan jika tidak
menyapa merupakan orang yang sombong.
|
10.
|
Tidak
mengendarai motor dengan ugal-ugalan di lingkup desa
|
Karena,
jika mengendarai motor dengan ugal-ugalan akan menggagnggu masyarakat
lainnya, membahayakan masyarakat yang ada di sekitarnya dan akan mendapatkan
cemooh yang perbuatan seperti itu merupakan perbuatan yang tidak sopan.
|
B. Kaidah
Kesusilaan
No.
|
Penggolongan
|
Alasan
|
1.
|
Mencuri
barang yang bukan miliknya sendiri
|
Karena
akan berakibat perasaan yang merasa bersalah dan malu setelah melakukan
pencurian barang yang bukan miliknya tersebut.
|
2.
|
Merusak
barang orang lain
|
Karena,
merusak barang orang lain tanpa disengaja tersebut akan menimbulkan perasaan
yang bersalah bagi orang yang merusaknya.
|
3.
|
Melakukan
kesalahan terhadap orang lain
|
Karena,
melakukan kesalahan terhadap orang lain akan menimbulkan perasaan yang
bersalah dan malu yang kemudian meminta maaf kepada orang yang menjadi korban
tersebut.
|
4.
|
Menabrak
pengendara yang lain dengan tidak sengaja
|
Karena,
menabrak pengendara yang lain akan menimbulkan perasaan merasa bersalah.
|
5.
|
Tidak
membuat gaduh yang mengganggu ketenangan yang lainnya
|
Karena,
membuat gaduh yang kemudian mendapatkan teguran terhadap orang lain itu akan
membuatnya merasa bersalah dan malu.
|
6.
|
Berbuat
atau bertingkah yang jujur
|
Karena,
jika berbuat atau bertingkah yang jujur itu akan menimbulkan perbuatan yang baik.
|
7.
|
Menolong
orang yang dalam keadaan terkena musibah
|
Karena,
pada saat ada orang lain yang terkena musibah itu akan menimbulkan perasaan
prihatin dan kasihan yang akhirnya timbulah perasaan ingin meringankan beban
orang yang terkena musibah itu dengan cara menolongnya.
|
8.
|
Tidak
berbuat curang atau menipu terhadap orang lain
|
Karena,
berbuat curang atau menipu seperti itu merupakan perbuatan yang tidak baik,
dan akan menimbulkan perasaan yang merasa bersalah serta merasa malu karena
telah melakukan perbuatan tersebut.
|
9.
|
Tidak
menggosip yang bisa menimbulkan kefitnahan
|
Karena
orang yang menggosip yang menimbulkan kefitnahan itu akan mengakibatkan
timbulnya perasaan yang merasa bersalah terhadap orang yang digosipkannya
tersebut.
|
10.
|
Tidak
mengejek atau mengolok-olok orang lain
|
Mengejek
atau mengolok orang lain merupakan perbuatan yang kurang baik, dan orang yang
mengejek tersebut akan merasa malu sendiri karena telah mengejek orang yang
tidak bersalah dan timbulah perasaan bersalah.
|
C. Kaidah
Kepercayaan (Kaidah Keagamaan)
No.
|
Penggolongan
|
Alasan
|
1.
|
Menghormati
dan berbakti kepada ayah dan ibu
|
Terdapat
pada Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 23-24, surat An-Nisa’ ayat 36, surat
Luqman ayat 14-15, surat Al-Ankabut ayat 8, surat Al-Ahqaaf ayat 15-20, serta
surat Al-Baqarah ayat 215. Yang pada intinya adalah anjuran untuk menghormati
dan berbakti kepada kedua orang tua.
|
2.
|
Menjalankan
sholat
|
Terdapat
pada Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 78, Al-Baqarah ayat 3, 43, 45, 238, 277,
surat An-Nisa’ ayat 103, dan masih banyak lainnya yang berisikan tentang
perintah untuk menjalankan sholat, baik sholat lima waktu, sholat sunnah,
sholat malam, dan lain sebagainya.
|
3.
|
Tidak
boleh berzina
|
Terdapat
pada Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2-3, surat Al-Isra’ ayat 32, Al-Furqan ayat
68-69 dan surat Al-Mumtahanah ayat 12. Yang menjelaskan tentang larangan
berzina.
|
4.
|
Dilarang
memakan makanan yang diharamkan
|
Terdapat
pada Al-Qur’an pada surat Al-Maidah ayat 3 yang di situ menjelaskan tentang
makanan yang diharamkan apa saja dan tidak boleh dimakan.
|
5.
|
Tidak
boleh berbuat syirik yaitu menyekutukan Allah SWT
|
Terdapat
pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 22 yang menjelaskan bahwa larangan untuk
menyekutu atau berbuat syirik terhadap Allah SWT.
|
6.
|
Dilarang
memakan haknya anak yatim piatu
|
Terdapat
pada Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 36, surat Adh-Dhuha ayat 9, surat Al-Ma’un
ayat 1-3. Yang berisikan larangan mengambil haknya anak yatim seperti
mengambil harta anak yatim, menghardik adak yatim dan sebagainya.
|
7.
|
Tidak
boleh berburuk sangka terhadap orang lain
|
Terdapat
pada Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 12 yang berisikan tentang larangan
berprasangka buruk terhadap orang lain, jika larangan itu dilakukan akan
mendapatkan dosa.
|
8.
|
Mengadu
domba
|
Terdapat
pada Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 10-11, surat Qaaf ayat 18, surat
Al-Humazah ayat 1, surat Al-Lahab ayat 4, surat Al-Ahzab ayat 58. Yang pada
intinya menjelaskan tentang larangan mengadu domba yang akan masuk neraka.
|
9.
|
Menepati
janji
|
Terdapat
pada Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 91 yang berisi tentang perintah untuk
menepati janji dan tidak diperbolehkan untuk mengingkari janji tersebut.
|
10.
|
Wajib
berpuasa pada bulan Ramadhan
|
Terdapat
pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, 184, 185, 187. Yang pada intinya
perintah tentang wajibnya menjalankan puasa Ramadhan tersebut.
|
Yang
intinya pelanggaran yang dilanggar pada kaidah kepercayaan ini adalah semua
akan mendapatkan dosa, dan mendapat balasan di hari esok.
D. Kaidah
Hukum
No.
|
Penggolongan
|
Alasan
|
1.
|
Melakukan
suap
|
UU
No. 3 tahun 1980, KUHP Pasal 209, pasal 210, pasal 418, pasal 419, pasal 420.
Pasal 12 huruf a UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
|
2.
|
Membunuh
orang
|
Pasal
338 KUHP, pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, dan masih banyak lagi tentang
tindak pidana membunuh orang serta macam macam tindak pembunuhan yang
bermacam jenisnya.
|
3.
|
Mengedarkan
narkoba
|
Pasal
111 UU RI No. 35 tahun 2009, pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009, 127, 114.
Yang berisikan tentang larangan mengedarkan narkoba.
|
4.
|
Perjudian
|
UU
No. 7 tahun 1974, pasal 303 KUHP. Berisikan tentang larangan melakukan
perjudian dan tindak pidananya.
|
5.
|
Mencuri
|
UU
KUHP pasal 362 tentang pebcurian ringan, UU KUHP pasal 363 tentang pencurian
pemberatan, UU KUHP pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
|
6.
|
Pelecehan
seksual
|
Pasal
289 KUHP, pasal 296 KUHP. Pada intinya berisikan tentang tindak pidana
pelecehan seksual.
|
7.
|
Memperkosa
|
Pasal
76 D jo pasal 81 UU NO. 35 tahun 2014 mengenai tindakan pidana pemerkosaan
gadis di bawah umur.
|
8.
|
Penipuan
|
Pasal
378 KUHP tentang penipuan, serta macam-macam penipuan dan tindak pidananya.
|
9.
|
Tidak
memakai helm
|
Pasal
57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan, pasal 106 ayat (8) UU No. 22 tahum 2009 tentang diwajibkan memakai
helm berstandart SNI, dan lain sebagainya.
|
10.
|
Tidak
mematuhi rambu-rambu lalu lintas
|
Pasal
106 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang orang yang mengemudi kendaraan
bermotor di jalan wajib mematuhi rambu perintah dan rambu larangan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar