Selasa, 11 Oktober 2016

KAIDAH SOSIAL DAN PENGGOLONGANNYA






A.    Kaidah Kesopanan
No.
Penggolongan
Alasan
1.
Tidak boleh berbicara kotor di lingkungan pondok.
Karena di lingkungan pondok diajarkan berbagai macam perbuatan yang baik termasuk dalam berbicara yang tidak boleh berbicara kotor. Jika berbicara kotor maka akan mendapatkan celaan ataupun cemooh dari santri lain atau bahkan akan dimarahi oleh guru (ustadz) di pondok tersebut, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak sopan.
2.
Tidak boleh meludah sembarangan di rumah orang
Karena, meludah sembarangan di rumah orang merupakan perbuatan yang tidak baik dan akan mendapatkan sindiran yang tidak diinginkan terhadap orang yang meludah sembarangan tersebut, bahkan celaan orang lain. Karena meludah sembarangan itu tingkah laku yang tidak sopan.
3.
Dilarang merokok di ruangan yang ber AC
Karena, merokok diruangan ber AC itu membahayakan orang yang berada disekitarnya dan juga akan merusak AC tersebut, akibat dari orang yang merokok di ruangan yang ber AC adalah mendapatkan sindiran dari orang yang berada di ruangan tersebut, itu merupakan perbuatan tidak sopan pula.
4.
Harus sopan terhadap semua orang di lingkungan desa
Karena, jika tidak sopan terhadap orang yang ada di desanya itu akan mengakibatkan pikiran yang negatif terhadap masyarakat di sekitarnya, seperti sindiran dan celaan bagi orang yang tidak sopan tersebut.
5.
Membuang sampah pada tempatnya di lingkup sekolahan
Jika membuang sampah sembarangan di lingkup sekolah akan mendapatkan teguran oleh guru, karena melanggar aturan sekolah.
6.
Memakai pakaian yang sopan dan tertutup pada saat mengaji
Karena,  pada saat mengaji itu dianjurkan memakai baju yang muslimah yang sopan, jika tidak akibatnya nanti akan menjadi sorotan di pengajian tersebut dan menjadi bahan olokan orang-orang yang ada di sana karena merupakan perbuatan yang tidak sopan utnuk dilihatnya.
7.
Tidak boleh makan sambil bicara di dalam lingkup keluarga
Karena, makan sambil berbicara merupakan perbuatan yang tidak sopan dan dikhawatirkan bisa tersedak. Di dalam lingkup keluarga akan mendapatkan teguran dari orang tua.
8.
Memakai seragam yang lengkap dan memakai sepatu hitam pada saat sekolah
Jika tidak memakai seragam yang lengkap dan memakai sepatu hitam itu merupakan menyalahi aturan sekolah dan merupakan perbuatan yang tidak sopan. Akan mendapatkan teguran dari guru dan sindiran dari teman-teman sekolahnya.
9.
Saling menyapa dengan orang lain jika berpapasan terutama dengan orang yang lebih tua di lingkup masyarakat desa
Jika tidak menyapa orang lain itu terlihat tingkah laku yang tidak sopan dan selanjutnya akan mendapat sindiran dari orang lain yaitu sindiraan jika tidak menyapa merupakan orang yang sombong.
10.
Tidak mengendarai motor dengan ugal-ugalan di lingkup desa
Karena, jika mengendarai motor dengan ugal-ugalan akan menggagnggu masyarakat lainnya, membahayakan masyarakat yang ada di sekitarnya dan akan mendapatkan cemooh yang perbuatan seperti itu merupakan perbuatan yang tidak sopan.

B.     Kaidah Kesusilaan
No.
Penggolongan
Alasan
1.
Mencuri barang yang bukan miliknya sendiri
Karena akan berakibat perasaan yang merasa bersalah dan malu setelah melakukan pencurian barang yang bukan miliknya tersebut.
2.
Merusak barang orang lain
Karena, merusak barang orang lain tanpa disengaja tersebut akan menimbulkan perasaan yang bersalah bagi orang yang merusaknya.
3.
Melakukan kesalahan terhadap orang lain
Karena, melakukan kesalahan terhadap orang lain akan menimbulkan perasaan yang bersalah dan malu yang kemudian meminta maaf kepada orang yang menjadi korban tersebut.
4.
Menabrak pengendara yang lain dengan tidak sengaja
Karena, menabrak pengendara yang lain akan menimbulkan perasaan merasa bersalah.
5.
Tidak membuat gaduh yang mengganggu ketenangan yang lainnya
Karena, membuat gaduh yang kemudian mendapatkan teguran terhadap orang lain itu akan membuatnya merasa bersalah dan malu.
6.
Berbuat atau bertingkah yang jujur
Karena, jika berbuat atau bertingkah yang jujur itu akan  menimbulkan perbuatan yang baik.
7.
Menolong orang yang dalam keadaan terkena musibah
Karena, pada saat ada orang lain yang terkena musibah itu akan menimbulkan perasaan prihatin dan kasihan yang akhirnya timbulah perasaan ingin meringankan beban orang yang terkena musibah itu dengan cara menolongnya.
8.
Tidak berbuat curang atau menipu terhadap orang lain
Karena, berbuat curang atau menipu seperti itu merupakan perbuatan yang tidak baik, dan akan menimbulkan perasaan yang merasa bersalah serta merasa malu karena telah melakukan perbuatan tersebut.
9.
Tidak menggosip yang bisa menimbulkan kefitnahan
Karena orang yang menggosip yang menimbulkan kefitnahan itu akan mengakibatkan timbulnya perasaan yang merasa bersalah terhadap orang yang digosipkannya tersebut.
10.
Tidak mengejek atau mengolok-olok orang lain
Mengejek atau mengolok orang lain merupakan perbuatan yang kurang baik, dan orang yang mengejek tersebut akan merasa malu sendiri karena telah mengejek orang yang tidak bersalah dan timbulah perasaan bersalah.

C.     Kaidah Kepercayaan (Kaidah Keagamaan)
No.
Penggolongan
Alasan
1.
Menghormati dan berbakti kepada ayah dan ibu
Terdapat pada Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 23-24, surat An-Nisa’ ayat 36, surat Luqman ayat 14-15, surat Al-Ankabut ayat 8, surat Al-Ahqaaf ayat 15-20, serta surat Al-Baqarah ayat 215. Yang pada intinya adalah anjuran untuk menghormati dan berbakti kepada kedua orang tua.
2.
Menjalankan sholat
Terdapat pada Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 78, Al-Baqarah ayat 3, 43, 45, 238, 277, surat An-Nisa’ ayat 103, dan masih banyak lainnya yang berisikan tentang perintah untuk menjalankan sholat, baik sholat lima waktu, sholat sunnah, sholat malam, dan lain sebagainya.
3.
Tidak boleh berzina
Terdapat pada Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2-3, surat Al-Isra’ ayat 32, Al-Furqan ayat 68-69 dan surat Al-Mumtahanah ayat 12. Yang menjelaskan tentang larangan berzina.
4.
Dilarang memakan makanan yang diharamkan
Terdapat pada Al-Qur’an pada surat Al-Maidah ayat 3 yang di situ menjelaskan tentang makanan yang diharamkan apa saja dan tidak boleh dimakan.
5.
Tidak boleh berbuat syirik yaitu menyekutukan Allah SWT
Terdapat pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 22 yang menjelaskan bahwa larangan untuk menyekutu atau berbuat syirik terhadap Allah SWT.
6.
Dilarang memakan haknya anak yatim piatu
Terdapat pada Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 36, surat Adh-Dhuha ayat 9, surat Al-Ma’un ayat 1-3. Yang berisikan larangan mengambil haknya anak yatim seperti mengambil harta anak yatim, menghardik adak yatim dan sebagainya.
7.
Tidak boleh berburuk sangka terhadap orang lain
Terdapat pada Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 12 yang berisikan tentang larangan berprasangka buruk terhadap orang lain, jika larangan itu dilakukan akan mendapatkan dosa.
8.
Mengadu domba
Terdapat pada Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 10-11, surat Qaaf ayat 18, surat Al-Humazah ayat 1, surat Al-Lahab ayat 4, surat Al-Ahzab ayat 58. Yang pada intinya menjelaskan tentang larangan mengadu domba yang akan masuk neraka.
9.
Menepati janji
Terdapat pada Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 91 yang berisi tentang perintah untuk menepati janji dan tidak diperbolehkan untuk mengingkari janji tersebut.
10.
Wajib berpuasa pada bulan Ramadhan
Terdapat pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, 184, 185, 187. Yang pada intinya perintah tentang wajibnya menjalankan puasa Ramadhan tersebut.

Yang intinya pelanggaran yang dilanggar pada kaidah kepercayaan ini adalah semua akan mendapatkan dosa, dan mendapat balasan di hari esok.
D.    Kaidah Hukum
No.
Penggolongan
Alasan
1.
Melakukan suap
UU No. 3 tahun 1980, KUHP Pasal 209, pasal 210, pasal 418, pasal 419, pasal 420. Pasal 12 huruf a UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.
Membunuh orang
Pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, dan masih banyak lagi tentang tindak pidana membunuh orang serta macam macam tindak pembunuhan yang bermacam jenisnya.
3.
Mengedarkan narkoba
Pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009, pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009, 127, 114. Yang berisikan tentang larangan mengedarkan narkoba.
4.
Perjudian
UU No. 7 tahun 1974, pasal 303 KUHP. Berisikan tentang larangan melakukan perjudian dan tindak pidananya.
5.
Mencuri
UU KUHP pasal 362 tentang pebcurian ringan, UU KUHP pasal 363 tentang pencurian pemberatan, UU KUHP pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
6.
Pelecehan seksual
Pasal 289 KUHP, pasal 296 KUHP. Pada intinya berisikan tentang tindak pidana pelecehan seksual.
7.
Memperkosa
Pasal 76 D jo pasal 81 UU NO. 35 tahun 2014 mengenai tindakan pidana pemerkosaan gadis di bawah umur.
8.
Penipuan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta macam-macam penipuan dan tindak pidananya.
9.
Tidak memakai helm
Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 106 ayat (8) UU No. 22 tahum 2009 tentang diwajibkan memakai helm berstandart SNI, dan lain sebagainya.
10.
Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Pasal 106 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi rambu perintah dan rambu larangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar