Rabu, 27 Maret 2019

KETIDAKADILAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA





Negara Indonesia adalah negara hukum, kenapa dimikian? Karena segala sesuatu diselenggarakan dengan hukum dan berdasarkan hukum, hal ini dinyatakan bahwa negara Indonesia memiliki hukum yang wajib ditaati oleh semua masyarakat Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Berdasakan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dapat diartikan bahwa negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, Negara Indonesia mempunyai 4 (empat) pilar negara sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia. Negara Indonesia didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, serta setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Hukum membatasi dan sekaligus memperkaya kemerdekaan warga negara. Hukum menekankan dampak negatif dan dampak positif yang ditimbulkan oleh warga negara. Hukum sendiri memiliki fungsi untuk mengatur suatu negara agar taat dan patuh pada peraturan di dalamnya. 
Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) di mana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi, “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada saat ini, Negara Indonesia telah berkembang menjadi salah satu negara yang sedang berproses disegala bidang yang khususnya pada bidang hukum. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM) hukum harus menjadi panglima di dalam kerangka NKRI yang dinaungi oleh konstitusi negra UUD 1945 dan dasar negara pancasila. 
Ketika suatu negara berpatok kepada hukum yang mengatur, secara otomatis menjadikan penegakan hukum di dalam suatu negara hukum tersebut. penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegak hukum adalah sebuah proses dalam menegakkan hukum sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia secara benar. Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk mencari kebenaran, keadilan, dan menciptakan kedamaian. Prosedur hukum pun sudah disusun sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya, yaitu suatu jaminan perlindungan hak dan keadilan. Namun, proses penegakan hukum di Indonesia tak pernah luput dari berbagai sorotan karena penanganan kasus-kasus hukum kerap dibelok-belokkan oleh para penegak hukumnya sendiri. Itulah yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pun akhirnya luntur.
Secara luas, proses dalam penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa sajakah yang menjalankan aturan normatif atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, maka hal itu berarti telah menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Sementara, secara sempit dari aspek subjeknya, maka penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk dapat menjamin dan memastikan bahwa aturan  hukum itu  berjalan  sebagaimana  yang telah diatur seharusnya oleh aturannya. Hal ini untuk memastikan tegaknya  hukum,  apabila diperlukan untuk itu, maka aparatur  penegak  hukum  diperbolehkan akan menggunakan upaya daya paksa. Di dalam sudut pandang objeknya, yaitu dari aspek hukumnya penegakan hukum itu adalah pengertiannya juga mencakup makna luas dan sempit. Dalam arti luas, maka penegakan hukum mencakup pula adanya nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam bunyi aturan formal  atau nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Hal yang berbeda di dalam arti yang sempit, maka penegakan hukum hanya terbatas kepada menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan aturan tersebut. Namun di lapangan penegakan hukum itu tidak seindah yang digambarkan oleh teori-teori hukum dan peraturan yang telah mengaturnya. Terdapat lebih dari satu masalah-masalah penegakan hukum dan untuk dapat membahas penegakan hukum lebih dalam dan dapat lebih jelas permasalahannya, maka dengan memperhatikan faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi efektifitas dari penegakan hukum.
Adapun pihak penegak hukum yang merupakan aparat yang melaksanakan proses upaya untuk tegaknya atau berfungsinya noram-norma  hukum secara nyata, untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum. Penegak hukum adalah seorang yang berwenang dalam menjalankan aturan atau menjadi pemberi sanksi bagi pihak yang melanggar hukum. Aparat penegak hukum di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi (pasal 2 UU No. 24 Tahun 2003), kepolisian Negara Republik Indonesia (pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002).
Setiap warga Negara Indonesia yaitu negara hukum, memiliki harapan tersendiri terkait penegakan hukum yang memberikan perlindungan bagi setiap individu. Pada tataran konsep dan teori, penegakan hukum yang memberikan perlindungan bagi setiap individu merupakan hal ideal dan sifatnya wajib untuk dilaksanakan, namun pada tataran penerapan, hukum belum cukup melindungi masyarakat pencari keadilan (justitiabelen), terutama yang berkaitan dengan keadilan, kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan pemenuhan hak asasinya. 
Memang benar kondisi penegakan hukum di Indonesia secara umum dapat diibaratkan sebagai benang kusut yang disebabkan judicial corruption yang telah membudaya dan pola berpikir aparat penegak hukum terkait hak asasi manusia yang harus dilepaskan dari kultur lama. Di bidang hak asasi manusia, sayangnya, sebagian masyarakat Indonesia telah berubah dari masyarakat majemuk yang memiliki rasa sosial yang tinggi menjadi manusia Indonesia yang memiliki degradasi nilai-nilai kemanusiaan yang mencemaskan. Hal ini diperlihatkan dengan aksi intoleransi, kekerasan, anarkisme, perlawanan terhadap petugas atau sebaliknya, saling serang antar golongan, dan lain-lain.
Hal tersebut dapat terjadi karena penegakan hukum tak berjalan sesuai dengan harapan sehingga masyarakat melakukan upaya penegakan hukum dengan cara mereka sendiri melalui bentuk-bentuk pengadilan massa yang berujung pada tindakan-tindakan pelanggaran HAM. Bahkan di lain sisi, sejarah menceritakan ada juga penegak hukum yang seharusnya melindungi hak asasi manusia warganya, malah berbuat sebaliknya. Penegakan hukum yang seharusnya adalah suatu proses dilakukannya upaya penerapan norma-norma hukum secara nyata agar hukum dapat berfungsi dan ditegakkan sebagai pedoman perilaku dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, baik oleh masing-masing warga negara maupun aparat penegak hukum yang mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan undang-undang. Masyarakat tidak mungkin hidup tanpa hukum, karena norma-norma hukum itulah yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.
Penegakan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maksudnya penegakan hukum di Indonesia tidak sama antara rakyat kecil dan para penjabat Negara. Hal yang tidak bisa dipungkiri pada jaman sekarang, orang yang lemah akan semakin ditindas. Hal ini banyak terlihat dalam hal penegakan hukum, masyarakat kecil sering dimarginalkan. Di tengah ketidakmampuan, mereka tidak mendapatkan bantuan hukum yang benar dan mamadai. Hukum hanya tajam kepada rakyat kecil. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi kalangan atas atau penjabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negara sehingga hukum harus ditegakkan. 
Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum yang terdiri dari supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, perlindungan hak asasi manusia yang bersifat demokratis sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan menciptakan transparansi serta kontrol sosial. Penerapan hukum itulah dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat, disamping sebagai alat pengendalian sosial. Namun dalam pelaksanaannya, beberapa kasus yang muncul akhir-akhir ini menunjukkan bahwa hukum tidak memihak bagi warga kurang mampu.
Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Beberapa tahun belakangan ini, hukum Indonesia semakin parah saja. 
Penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Itu terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di Indonesia itu sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Sepertinya sangat sulit sekali memperoleh keadilan di negeri ini, padahal hukum yang ada di Indonesia sudah di susun dengan sangat baik bila dijalankan dengan benar. Namun kenyataan yang ada sekarang adalah hukum di Indonesia pelaksanaanya belum sesuai dengan yang sebagaimana mestinya. Ada 2 (dua) faktor utama mengapa hukum di Indonesia belum bisa berjalan dengan baik. Pertama, para aparat hukum yang ada belum optimal menjalankan perannya sebagai penegak hukum, terlihat dari kurang diamalkannya etika profesi yang ada oleh aparat hukum tersebut.  Faktor yang kedua adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya mentaati hukum, sehingga hukum bisa sesuai dengan fungsinya yaitu mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada, terlihat dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat mulai dari hal yang kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar