Selasa, 27 September 2016

SUAP AGUNG PODOMORO LAND






Dikutip dari Tribunews.com, Jakarta yang di apploud pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 pukul 15:10 WIB mengenai KPK menangkap Legislator DKI. Terkuaknya kasus suap PT. Agung Podomoro Land dengan anggota DPRD DKI Jakarta ini adalah merupakan salah satu kasus tentang perusahaan-perusahaan yang mengendalikan pemerintah. Yang telah dikatakan sebelumnya oleh wakil ketua KPK Saut Sitomorang bahwa kasus seperti ini sudah banyak sekali terjadi di Indonesia. Menurut wakil ketua KPK tersebut mengenai kasus ini bahwa perusahaan-perusahaan yang mengatur pemerintah terkait RAPBD, undang-undang dan lain-lain ini harus segera dihentikan seketika. Karena menurut KPK suap yang dilakukan oleh Agung Podomoro tersebut merupakan korupsi besar (grand corrupption).
Wakil ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus salah satu contoh dari paripurna yang dimana korporasi mempengaruhi kebijakan public. Syarif mengatakan bahwa bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan public yang dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, akan tetapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korparasi tertentu, KPK berharap hal tersebut tidak akan terulang kembali di Negara Indonesia ini. Syarif juga mengatakan bahwa proyek reklamasi sudah banyak diributkan sejak dulu dan kemudian diprotes dikarenakan banyak pertentangan terhadap undang-unadang lingkungan hidup, undang-undang, undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, undang-undang Perikanan dan lain sebagainya. KPK pun juga sangat menanggapi kasus penting ini selama di Negara Indonesia karena ini merupakan contoh kasus paripurna tentang bagaimana korporasi yang memepengaruhi pejabat public untuk kepentingan yang sempit bukan kepentingan yang umum.
Di kasus ini diketahui bahwa presiden direktur PT. Agung Podomoro Land telah menyerahkan uang sebesar 2 miliyar kepada ketua komisi DKI Jakarta M. Sanusi yang diberikan 2 miliyar tersebut dua kali. Dari hasil penyelidikan KPK, uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan mengenai Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil Provinsi Jakarta tahun 2015 sampai tahun 2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Menganalisis Kasus Mengenai Suap PT. Agung Podomoro Land

Kasus suap menyuap atau bisa juga disebut dengan bahasa populernya ialah korupsi itu memang sudah tidak asing lagi didengar bagi kita terutama bagi Warga Negara Republik Indonesia (NKRI). Kasus mengenai suap atau korupsi PT. Agung Podomoro Land dengan anggota DPRD DKI Jakarta merupakan kasus korupsi yang cukup besar karena berkaitan dengan pemerintah. Terutama kasus itu mengaitkan para pengusaha yang mengendalikan pemerintah. Memang di Indonesia ini banyak para pengusaha atau para pejabat melakukan tindakan korupsi, entah apa yang ada difikiran mereka, padahal dengan mereka melakukan korupsi tersebut merugikan banyak pihak dan merugikan dirinya sendiri.
Menurut saya, kasus yang dialami oleh PT. Agung Podomoro Land dengan oknum pemerintah yaitu anggota DPRD DKI Jakarta ini harus ditindak pidana seadil mungkin agar mereka jera dan tidak menimbulkan atau melahirkan para koruptor lainnya. Akan tetapi, mungkin sangat sulit atau tidak bisa dengan sekejab membasmi si para koruptor tersebut dikarenakan oknum koruptor yang berada di kalangan perusahaan atau pemerintah ini memiliki banyak uang yang dapat menguasai segalanya maupun bertindak apapun dan semaunya demi kejayaan mereka sendiri tanpa memikirkan kepentingan masyarakat kalangan bawah.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa:
1.      Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
2.    Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Selain yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian tindak pidana korupsi juga diatur di dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi memiliki landasan hukum yang kuat karena sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999.
Jadi, korupsi yang dilakukan oleh PT. Agung Podomoro Land dengan anggota DPRD DKI Jakarta ini telah melanggar aturan Negara yang mengakibatkan terkenanya tindak pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Dan bisa juga terjatuhnya tindak pidana hukuman mati jika dalam keadaan tertentu.
Sudah sangat jelas hukuman apa bagi yang melakukan praktek korupsi tersebut, tapi mengapa masih banyak para oknum kalangan atas melakukan korupsi tersebut? Apakah kurangnya pengawasan para KPK? Apakah Negara kita kurang jeli dalam mengelola sumber daya uangnya?

Kasus Suap Menurut Teori Karl Marx

Menurut Karl Marx, masyarakat terbagi menjadi dua kalangan yaitu, kamu borjuis dan kaum proletar. Kaum borjuis merupakan kaum yang mempunyai saham industry, modal, uang yang kemudian mendirikan industry dan membayar buruh. Sedangkan kaum proletar merupakan kaum yang tidak memiliki uang, bekerja di industry dan mengandalkan tenaga. Karl Marx mengatakan bahwa kaum borjuis memiliki prinsip kapitalis yaitu memiliki modal sedikit-dikitnya, untung sebanyak-banyaknya dan membayar buruh semurah-murahnya.
Hukum tidak mampu menciptakan keadilan, hukum adalah alat untuk melancarkan kmu borjuis untuk melancarkan atau melenggakan kekuasaannya. Dalam hal ini dapat di garis bawahi bahwa pemerintah yang mempunyai wewenang yang dan bekerjasama atau berhubungan dengan pemilik uang atau bisa disebut dengan para pengusaha yang akhirnya akan melahirkan hukum yang menindas kaum proletar yang berbentuk keputusan, kebijakan, peraturan yang mementingkan kaum pemilik uang tersebut.
Memang kalangan atas yang memiliki banyak uang itu mempunyai banyak kuasa termasuk menguasai atau mengendalikan pemerintah. Jika dibandingkan dengan kalangan bawah yang tidak mimiliki uang dan tidak mampu berkuasa itu tidak ada apa-apanya dengan kalangan atas yang banyak berkuasa luas. Dan itu sudah terjadi di Negara kita, di Indonesia. Jadi, jika dikaitkan dengan kasus suap PT. Agung Podomoro Land dengan anggota DPRD DKI Jakarta ini dengan teori Karl Marx merupakan masalah yang terjadi pada kaum borjuis (PT. Agung Podomoro Land dengan anggota DPRD DKI Jakarta) dengan kaum proletar (masyarakat). Yang mana direktur PT. Agung Podomoro Land tersebut memberikan uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta untuk kepentingan dirinya sendiri yaitu sebagai suap keperluan pembahasan mengenai Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil Provinsi Jakarta tahun 2015 sampai tahun 2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara. Sementara di sisi lain, efeknya ialah kepada masyarakatnya yang mengalami hukum yang menindas para rakyat (kaum proletar).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kasus suap ini jika dilihat dari Teori Karl Marx itu adalah benar. Karena kekuasaanlah yang dapat mengendalikan segala hal yang dapat menguntungkannya. Persekongkolan Negara dengan uang yang dapat menindas rakyat, yang terbukti bahwa hukum merupakan alat sebagai memperlancar atau memperluas kekuasaan hanya dengan menggunakan uang banyak yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan dengan pemerintah. Dan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyatnya yang tidak memiliki kekuasaan apapun, yang seharusnya keadilan itu sangat dibutuhkan oleh setiap Negara, terutama Negara Indonesia. Karena dengan berpatok dengan keadilan, maka setiap Negara akan merasa tentram baik kalangan atas (kaum borjuis) maupun kalangan bawah (kaum proletar). Dan tidak ada kalangan yang menindas dan kalangan yang tertindas. Negara adil adalah Negara yang mampu mensejahterakan semua masyarakatnya.

Selasa, 06 September 2016

KEGADUHAN DI LINGKUP PESANTREN






Manusia mempunyai banyak macam karakter yang dimiliki. Dengan memilik berbagai macam karakter tersebut, setiap manusia pasti memiliki masa beradaptasi maupun bersosialisasi. Kata beradaptasi maupun bersosialisali tersebut tentu tidaklah asing bagi kita, di mana beraptasi adalah bagaimana kita mencocokan atau memadukan diri kita dengan lingkungan yang berada di sekitar kita pada saat itu dan bersosialisasi yang mana terjadi timbal balik antar manusia. Namun banyak orang yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang pentingnya masa seperti itu.
Manusia itu tidak bisa hidup sendiri, mereka hidup saling bergantungan, saling membutuhkan. Meskipun begitu, ada banyak orang yang tidak mau tahu tentang urusan orang lain dan hal seperti itu adalah wajar. Karena di dalam Sosiologi Hukum menurut pemikiran ilmuan Emile Durkheim (Prancis) yang membahas tentang hukum tepatnya mengamati prilaku masyarakat dari hukum tersebut. Manusia memiliki bentuk solidaritas yang berbeda-beda antara paguyuban dengan patembayan. Yang mana paguyuban merupakan solidaritas mekanis (saling membantu, rasa kepedulian dijunjung tinggi), sementara patembayan merupakan mekanisme organis (masyarakat terdiri dari orang-orang yang mandiri). Pembagian tersebut, bisa dilihat dari tempat lingkungan sekitarnya seperti halnya orang yang berdomisili di desa sebagian besar memiliki solidaritas paguyuban yang saling peduli antara satu dengan yang lain. Sedangkan orang yang berdomisili di deaerah perkotaan sebagian besar memiliki sikap solidaritas patembayan yang terdiri dari orang-orang yang mandiri.
Akan tetapi, ada juga yang berdomisili di daerah pedesaan yang ada salah satu orang mimiliki sikap solidaritas patembayan maupun sebaliknya yang berdomisili di daerah perkotaan ada sebagian kecil masyarakatnya memiliki solidaritas paguyuban. Tetapi, hal seperti itu bisa terjadi saja hanya sebagian kecil bahkan sangatlah langka tergantung asal mula lingkup yang mereka tinggali sebelumnya. Ada juga di suatu lingkup yang di dalamnya ada masyarakat memiliki solidaritas paguyuban dan ada masyarakat yang memiliki sikap patembayan. Di situlah manusia memulai bagaimana caranya untuk beradaptasi dengan baik antara masyarakat yang memiliki solidaritas paguyuban dengan masyarakat yang memiliki sikap patembayan. Dan jika mereka dapat melewati masa berapdatasi tersebut, pastinya mereka bisa bersosialisasi antara satu sama lain dengan baik dan dapat mengetahui masyarakat di lingkup tersebut berdominan memiliki sikap solidaritas paguyuban atau memiliki sikap solidaritas patembayan.
Seperti contoh, di lingkup pondok pesantren yang mana ada banyak berbagai macam manusia, berbagai macam kalangan dan berbagai macam sifat yang dimiliki oleh berbagai macam santri yang berada di dalam lingkup pondok pesantren tersebut. Dan tidak asing lagi bagi orang yang mondok (santri) yang suka mengghosop barang milik temannya. Ghosop merupakan bahasa popular yang dimiliki para santi yang artinya adalah meminjam barang apapun tanpa izin kepada sang pemiliknya akan tetapi pada akhirnya barang pinjaman tersebut akan dikembalikan kepada sang pemiliknya. Mungkin, sebagian orang banyak yang mengira bahasa mengghosop tersebut beda-beda tipis dengan mencuri. Namun, istilah mengghosop tersebut sudah menjadi kebiasaan atau adat, karakteristik atau ciri khas para santri itu sendiri.
Di salah satu pondok pesantren modern yang terkenal di Jawa Timur, memiliki kawasan pondok pesantren yang cukup luas sekali. Memiliki asrama putra dan putri yang totalnya berjumlah kurang lebih 25 asrama. Serta memiliki beberapa unit sekolah dari tingkat taman kanak-kanak sampai tingkat perkuliahan. Salah satu asrama di pondok pesantren tersebut memiliki santri tidak terlalu banyak. Salah satu santri di asrama tersebut adalah Diah (16), Diah merupakan anak dari keluarga yang cukup mampu. Asrama yang ditempati oleh Diah (16) tersebut menjadi satu dengan para mahasiswa di sana. Pada suatu kejadian, Keke (16) santri di asrama tersebut juga sering kali kehilangan salah satu peralatan mandinya yang ditaruh di depan kamarnya, dihari yang lain Keke (16)  juga kehilangan salah satu kaos kakinya yang sudah dipakai yang berada di tempat sepatunya. Ternyata bukan hanya Keke (16) saja yang mengalami kehilangan barang berkali-kali. Tika (16) juga santri di asrama tersebut kehilangan kerudung sekolahannya yang pada saat itu kerudung tersebut mau dipakainya.
Keesokan harinya, Keke (16) menemukan peralatan mandinya berada di salah satu kamar mandi asramanya yang tidak tahu siapa yang sehabis memakai tersebut tanpa izin dan ada santri lain yang mengatakan bahwa peralatan tersebut habis dipakai oleh Diah (16) tanpa tahu bahwa itu milik Keke (16). Kemudian Tika (16) memergoki diah (16) menjemur kerudung di jemuran atas yang ternyata kerudung tersebut adalah kerudung milik Tika (16). Lambat laun Keke (16) dan Tika (16) mulai kesal, tetapi mereka tetap diam dan hanya mengawasi setiap gerak-gerik yang dilakukan oleh Diah (16). Ternyata bukan hanya keke (16) dan tika (16) saja yang mengalami kejadian tersebut, santri lain juga mengalami hal yang serupa dengan berbeda barang yang diambil oleh Diah (16), terutama para mahasiswi yang menjadi korban. Diah (16) dipergoki oleh para mahasiswi berkali-kali, dan pada saat ditanya Diah (16) tidak merasa mengambilnya. Padahal jelas-jelas terpampang nyata bahwa diah (16) sering mengambil barang para santri lain dan para mahasiswi yang kemudian Diah (16) memakai barang tersebut tanpa merasa bahwa ia mengambilnya tanpa izin para pemiliknya. Para mahasiswi mulai geram akan kelakuan Diah (16) tersebut. Salah satu mahasiswi yang bernama Intan (20) mulai menindak lanjuti yang diperbuat oleh Diah (16). Pada siang hari waktu isoma (istirahat, sholat, makan), Intan (20) menemui Diah (16) untuk mengintrogasinya di kamar yang di tempati oleh Diah (16).
Akan tetapi, dengan tenangnya Diah (16) tetap tidak mengakui perbuatannya tersebut yang jelas-jelas membuat resah para santri lainnya. Pada saat itu ada banyak santri yang berada di sekitarnya, tapi mereka tidak menghiraukan akan adanya perdebatan tersebut. Bahkan ada kamar sebelah yang langsung menutup pintu kamarnya ketika Intan (20) dan Diah (16) bertengkar hebat. Pertengkaran tersebut berlanjut cukup lama, dimulai dari saling mengolok-olok satu sama lain, menarik rambut antara satu sama lain, menampar antara satu sama lain, hingga berujung pada perkelahian. Akan tetapi, para santri tersebut tidak melerai mereka dan hanya diam melihatnya, karena para santri takut dan tidak mau ikut campur tentang masalah tersebut dan ada salah satu dari mereka merasa terganggu akan kegaduhan yang dibuat oleh Diah (16) dan Intan (20). Sampai pada akhirnya, pengurus asrama pun melihat kejadian tersebut dan melerai mereka berdua. Yang kemudian semua santri di asrama tersebut dikumpulkan di aula asrama termasuk juga Diah (16), Intan (20) dan ada juga Keke (16), Tika (16). Seluruh santri di asrama tersebut di sidang oleh para pengurus dan diawasi oleh Ibu Nyai asrama tersebut.
Di dalam persidangan tersebut diah (16) dan intan (20) tetap saja saling mengolo-olok satu sama lain tiada henti. Akhirnya, setelah selesai pengumpulan para santri asrama tersebut dan persidangan telah tutas, Diah (16) dan Intan (20) saling memaafkan. Diah (16) meminta maaf kepada Keke (16), Tika (16) dan santri lainnya dan mengakui atas kesalahannya yang mengambil barang milik orang lain tanpa seizin si pemilik dan tidak mengembalikan barang yang sudah dipakainya tersebut kepada si pemiliknya.
Kesimpulan yang saya ambil dari permasalahan di atas bahwa sebagian besar para santri yang berada di salah satu asrama pondok pesantren tersebut merupakan masyarakat yang memiliki karakter solidaritas patembayan yang organis yaitu masyarakat yang terdiri dari orang-orang yang mandiri atau tidak ingin merasa terganggu oleh orang lain. Yang mana pada umumnya di pondok pesantren itu para santrinya terdiri dari berbagai macam wilayah yang berbeda, suku yang berbeda, gaya kehidupannya yang berbeda dan  bahkan memiliki karakter sikap yang berbeda-beda yang perbedaan tersebut dicampur aduk menjadi satu dalam sebuah lingkup pondok pesantren yang kemudian akan menimbulkan  karakter para santri yang berdominasi mengarah seperti apa. karakter solidaritas paguyuban ataukah karakter solidaritas patembayan.