Selasa, 30 Agustus 2016

KECELAKAAN LALU LINTAS DI INDONESIA




Seiring berjalannya zaman terutama di Indonesia sering sekali terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan di jalan raya kota maupun di jalan biasa yang berada di pedesaan. Kebanyakan atau sebagian besar kasus kecelakaan itu karena terdapat beberapa perkara pelanggaran yang dipunyai oleh para pengemudi sepeda motor maupun mobil. Perkaranya meliputi minimnya pengetahuan tentang peraturan lalu lintas yang baik dan benar serta undang-undang lalu lintas ataukah tidak peduli akan adanya peraturan tentang undang-undang lalu lintas dan bagaimana akibatnya apabila melanggar semua peraturan tersebut. Seperti contoh pada daerah pedesaan yang banyak sekali pengendara motor tidak memakai perlengkapan seperti halnya tidak memakai helm, spion tidak lengkap, tidak mempunyai Surat Tanda Mengemudi (SIM) ataukah motor tidak standart pada umumnya yang itu merupakan pelanggaran lalu lintas yang meskipun berada di daerah pedesaan yang jauh dari kota akan tetapi seharusnya melengkapi perlengkapan mengemudi motor atau mobil agar dapat meminimkan kecelakaan yang terjadi yang tidak diinginkan.
Terkadang ada juga anak usia di bawah umur yang masih belum memiliki Surat Tanda Mengemudi (SIM) sudah berani berkeliaran di jalan-jalan dengan mengendarai motor yang tidak mengetahui aturan lalu lintas kemudian mengendarai motor dengan ugal-ugalan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dengan maraknya kejadian seperti itu, para polisi semakin antisipasi dengan cara meminimkan pelanggaran lalu lintas yang semakin banyak dilanggar oleh para warga. Dengan cara patroli setiap hari dan menyelenggarakan oprasi lalu lintas. Akan tetapi banyak juga masyarakat tidak jera dengan diadakan tindakan seperti itu, alhasil masih ada saja warga yang melanggar peraturan lalu lintas bahkan sampai terjadi kecelakaan yang diakibatkan berbagai macam sebab.
Sekilas info, bahwa kebutuhan masyarakat untuk memenuhi sarana transportasi angkutan pribadinya meningkat sangat pesat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertumbuhan di Indonesia sekitar 15 %. Banyak orang lebih memilih mengendarai sepeda motor karena lebih fleksibel, taktis ataupun untuk menghindari macet padahal memiliki kendaraan lainnya misalnya mobil. Pertumbuhan jalan sangatlah pesat atau tinggi sehingga muncul buruknya perilaku-perilaku berlalu lintas oleh beberapa pengguna jalan seperti tidak disiplin atau kurang mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan serta masih banyaknya hambatan samping yang menghiasi jalan-jalan.
Kediri (2009) jawa timur, pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diantaranya zikya (14), lia(14), okta (14), keke (13), wiwin (15), ani (15). Mereka berencana mengisi hari minggunya pergi ke gua Surowono yang berada di Kota Pare Kabupaten Kediri. Akan tetapi dengan keterbatasan transportasi motor, alhasil mereka nekat memakai motor yang satu motornya dinaiki oleh tiga anak. Keenam anak tersebut tidak ada yang memakai helm, tidak mempunya surat izin mengemudi (SIM), bahkan surat STNK pun tidak mereka bawa, kedua motor tersebut hanya memiliki satu spion saja, dan posisi mereka adalah anak di bawah umur yang sudah tercantumkan pada peraturan bahwa anak di bawah umur yang pastinya masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut tidak diperbolehkan untuk mengendarai motor. Sebenarnya mereka mengetahui tentang kekurangannya di dalam peraturan lalu lintas pada umumnya, akan tetapi mereka tidak menghiraukan hal tersebut. Sampai pada akhirnya, setelah berwisata ke gua Surowono. Mereka pulang melewati jalan raya.
Motor Jupiter yang dikendarai oleh keke (13) yang membonceng zikya (14) dan okta (14). Dan motor supra yang dikendarai oleh lia (14) yang membonceng wiwin (15) dan ani (15). Posisi motor Jupiter berada di depan dan motor supra berada di belakang motor Jupiter. Kedua motor tersebut kebut kebutan di jalan raya.sesampai di daerah Desa Keling Kecamatan kepung Kabupaten Kediri sekitar jalan arah ke Batu Malang. Terlihat di sana telah terjadi oprasi lalu lintas, waktu mereka berenam sesampai di jalan tersebut, oprasi lalu lintas sudah selesai. Para polisi kembali pulang, dan ada sisa satu polisi pada saat itu. Mereka berenam melihat polisi tersebut akan tetapi polisi tersebut tidak mengetahui keberadaan mereka karena polisi tersebut pergi beranjak pulang. Motor yang dikendarai oleh keke (13), Pada saat itu hanya zikya lah yang mengetahui lebih awal tentang keberadaan si polisi tersebut, zikya serentak mengagetkan keke yang memboncengnya, akhirnya keke pun langsung berhenti secara tiba-tiba yang pada saat itu polisi tersebut telah pergi. Lia yang berada di belakangnya serentak kaget dan menabrak motor bagian belakang sisi kiri dan berlanjut oleng belok ke kiri mengarah ke tengah jalan raya dan menabrak seorang mahasiswa yang berada di berlawanan arah.
Lia (14), wiwin (15) dan ani (15) menaiki sepeda motor supra pun jatuh di tengah jalan raya dengan luka-luka yang tidak terlalu parah. Sementara motor seorang mahasiswa yang berada di jalan yang berlawanan arah tersebut yang ditabrak oleh motor yang dinaiki oleh lia (14), wiwin (15) dan ani (15) itu juga jatuh di pinggir jalan. Sedangkan motor yang dinaiki oleh keke (13), zikya (14) dan okta (14) tetap berdiri tegak dan mereka tidak memiliki luka sama sekali. Sebelumnya, keke (13), zikya (14), okta (14), lia (14), wiwin (15) dan ani (15) tidak mengetahui bahwa bukan hanya mereka saja yang mengalami kecelakaan tersebut, akan tetapi seorang mahasiswa tiba tiba langsung datang dengan marah-marah karena telah di tabrak oleh mereka dan jatuh. Banyak warga yang mengerumuni mereka dan menolong mereka. Motor supra yang dinaiki lia (14), wiwin (15) dan ani (15) hancur sebagian dan tidak bisa dinaiki lagi. Masalah tersebut berlanjut sangat lama karena si mahasiswa tersebut tidak terima dengan kejadian tersebut karena dia menjadi korban kecelakaan yang tanpa sengaja terjadi itu. Zikya (14) mengajak menyelesaikan masalah tesebut dengan kekeluargaan saja agar cepat terselesainya permasalahan tersebut, namun si mahasiswa tersebut tidak menyetujuinya, dia berencana melaporkan kasus ini ke polisi.
Akan tetapi, warga merasa kasihan kepada pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, warga membantu untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan saja tanpa menyangkut pautkan dengan pihak polisi. Karena masih di bawah umur, si mahasiswa tersebut akhirnya memaafkan kesalahan mereka yang menaiki motor dengan ugal-ugalan tanpa menggunakan perlengkapan yang lengkap yang selayaknya dipakai pada umumnya oleh para pengendara motor. 
Dilihat dari undang undang lalu lintas sendiri, di dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran aturan undang undang lalu lintas yang ada:
  1. Pasal 281, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 
  2. Pasal 285, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Sanksi pidana kurungan paling lama  1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah) 
  3. Pasal 291, tidak menggunakan helm SNI. Sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),  membiarkan penumpang tidak menggunakan helm. Sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) 
  4. Pasal 310, ayat (1): karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang. Sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 
  5. Pasal 311, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling  banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang. Sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang. Sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Kesimpulannya, karena khasus ini merupakan kasus kecelekaan anak di bawah umur, maka secara aturan ancaman pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Di sini, ancaman pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM itu bersifat alternatif, yaitu pidana kurungan atau denda. Di sini hakimlah yang menentukan apa pidana yang tepat dijatuhkan terhadap pelanggar. Jika pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim, maka paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Mengenai pidana denda, akan kembali lagi kepada hakim. Dalam praktiknya, penindakan terhadap pelajar yang bersangkutan bisa dilakukan oleh polisi di jalanan dengan cara menilang pelajar yang bersangkutan. Akan tetapi dalam kasus lain, pelajar yang berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengakibatkan kecelakaan, dihukum atas dasar kecelakaan yang diakibatkannya. Pelanggaran lalu lintas sendiri yang dilakukan oleh anak-anak tidak terlepas dari lemahnya pengawasan orang tua serta kurangnya pengetahuan tentang berlalu lintas baik oleh orang tua maupun anak. Pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh anak di bawah umur pada umumnya adalah melakukan pelanggaran yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak maka yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut adalah orang tuanya.

5 komentar:

  1. Mestinya antara tulisan Anda sendiri dengan artikel dari koran dipisahkan, artikel koran cukup menjadi referensi, bukan di copy seutuhnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya bu. terimakasih atas komentarnya. akan saya perbaiki lagi

      Hapus
  2. mestinya anda harus memerhatikan huruf dalam menulis nama, agar lebih mempermudah pembaca membedakan antara nama dengan kata lainnya..

    BalasHapus
  3. iya cantik. maafkan atas penulisan saya yang kurang benar. terimakasih atas perhatiannya

    BalasHapus