Seiring
berjalannya zaman terutama di Indonesia sering sekali terjadi kecelakaan yang
tidak diinginkan di jalan raya kota maupun di jalan biasa yang berada di
pedesaan. Kebanyakan atau sebagian besar kasus kecelakaan itu karena terdapat
beberapa perkara pelanggaran yang dipunyai oleh para pengemudi sepeda motor
maupun mobil. Perkaranya meliputi minimnya pengetahuan tentang peraturan lalu
lintas yang baik dan benar serta undang-undang lalu lintas ataukah tidak peduli
akan adanya peraturan tentang undang-undang lalu lintas dan bagaimana akibatnya
apabila melanggar semua peraturan tersebut. Seperti contoh pada daerah pedesaan
yang banyak sekali pengendara motor tidak memakai perlengkapan seperti halnya
tidak memakai helm, spion tidak lengkap, tidak mempunyai Surat Tanda Mengemudi (SIM) ataukah motor tidak standart pada umumnya yang itu
merupakan pelanggaran lalu lintas yang meskipun berada di daerah pedesaan yang
jauh dari kota akan tetapi seharusnya melengkapi perlengkapan mengemudi motor
atau mobil agar dapat meminimkan kecelakaan yang terjadi yang tidak diinginkan.
Terkadang
ada juga anak usia di bawah umur yang masih belum memiliki Surat Tanda Mengemudi (SIM) sudah berani berkeliaran di jalan-jalan dengan mengendarai
motor yang tidak mengetahui
aturan lalu lintas kemudian mengendarai motor dengan ugal-ugalan yang dapat
membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dengan maraknya kejadian seperti itu, para polisi semakin antisipasi
dengan cara meminimkan pelanggaran lalu lintas yang semakin banyak dilanggar
oleh para warga. Dengan cara patroli setiap hari dan menyelenggarakan oprasi
lalu lintas. Akan tetapi banyak juga masyarakat tidak jera dengan diadakan
tindakan seperti itu, alhasil masih ada saja warga yang melanggar peraturan
lalu lintas bahkan sampai terjadi kecelakaan yang diakibatkan berbagai macam
sebab.
Sekilas
info, bahwa kebutuhan masyarakat untuk memenuhi sarana transportasi
angkutan pribadinya meningkat sangat pesat dari tahun ke tahun dengan rata-rata
pertumbuhan di Indonesia sekitar 15 %. Banyak orang lebih memilih mengendarai
sepeda motor karena lebih fleksibel, taktis ataupun untuk menghindari macet
padahal memiliki kendaraan lainnya misalnya mobil. Pertumbuhan jalan sangatlah pesat atau tinggi sehingga muncul
buruknya perilaku-perilaku berlalu lintas oleh beberapa pengguna jalan seperti tidak
disiplin atau kurang mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan serta
masih banyaknya hambatan samping yang menghiasi jalan-jalan.
Kediri
(2009) jawa timur, pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diantaranya zikya (14), lia(14), okta (14), keke (13), wiwin (15),
ani (15). Mereka berencana mengisi hari minggunya pergi ke gua Surowono yang
berada di Kota Pare Kabupaten Kediri. Akan tetapi dengan keterbatasan transportasi
motor, alhasil mereka nekat memakai motor yang satu motornya dinaiki oleh tiga anak. Keenam anak tersebut tidak ada yang memakai
helm, tidak mempunya surat izin mengemudi (SIM), bahkan surat STNK pun tidak
mereka bawa, kedua motor tersebut hanya memiliki satu spion
saja, dan posisi mereka adalah anak di bawah umur yang sudah tercantumkan
pada peraturan bahwa anak di bawah umur yang pastinya masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut tidak diperbolehkan untuk mengendarai
motor. Sebenarnya mereka mengetahui tentang kekurangannya di dalam peraturan
lalu lintas pada umumnya, akan tetapi mereka tidak menghiraukan hal tersebut.
Sampai pada akhirnya, setelah berwisata ke gua Surowono. Mereka pulang melewati jalan raya.
Motor
Jupiter yang dikendarai oleh keke (13) yang membonceng zikya (14) dan okta
(14). Dan motor supra yang dikendarai oleh lia (14) yang membonceng wiwin (15)
dan ani (15). Posisi motor Jupiter berada di depan dan motor supra berada di
belakang motor Jupiter. Kedua motor tersebut kebut kebutan di jalan raya.sesampai
di daerah Desa Keling Kecamatan kepung Kabupaten Kediri sekitar jalan
arah ke Batu Malang. Terlihat di
sana telah terjadi oprasi lalu lintas, waktu mereka berenam sesampai di jalan
tersebut, oprasi lalu lintas sudah selesai. Para polisi kembali pulang, dan ada
sisa satu polisi pada saat itu. Mereka berenam melihat polisi
tersebut akan tetapi polisi tersebut tidak mengetahui keberadaan mereka karena
polisi tersebut pergi beranjak pulang. Motor yang dikendarai oleh keke (13), Pada
saat itu hanya zikya lah yang mengetahui lebih awal tentang keberadaan si
polisi tersebut, zikya serentak mengagetkan keke
yang memboncengnya, akhirnya keke pun langsung berhenti secara tiba-tiba yang pada
saat itu polisi tersebut telah pergi. Lia yang berada di belakangnya
serentak kaget dan menabrak motor bagian belakang sisi kiri dan berlanjut oleng
belok ke kiri mengarah ke tengah jalan raya dan menabrak
seorang mahasiswa yang berada di
berlawanan arah.
Lia
(14), wiwin (15) dan ani (15) menaiki sepeda motor supra pun jatuh di tengah
jalan raya dengan luka-luka yang tidak terlalu parah. Sementara motor seorang mahasiswa
yang berada di jalan yang berlawanan
arah tersebut yang ditabrak oleh motor yang dinaiki oleh lia (14), wiwin (15)
dan ani (15) itu juga jatuh di pinggir jalan. Sedangkan motor yang dinaiki oleh
keke (13), zikya (14) dan okta (14) tetap berdiri tegak dan mereka tidak memiliki luka sama sekali. Sebelumnya, keke (13), zikya (14),
okta (14), lia (14), wiwin (15) dan ani (15) tidak mengetahui bahwa bukan hanya
mereka saja yang mengalami kecelakaan tersebut, akan tetapi seorang mahasiswa
tiba tiba langsung datang dengan marah-marah karena telah di tabrak oleh mereka dan jatuh. Banyak warga
yang mengerumuni mereka dan menolong mereka. Motor
supra yang dinaiki lia (14), wiwin (15) dan ani (15) hancur sebagian dan tidak bisa dinaiki lagi. Masalah tersebut
berlanjut sangat lama karena si mahasiswa tersebut tidak terima dengan kejadian
tersebut karena dia menjadi korban kecelakaan yang tanpa sengaja terjadi itu.
Zikya (14) mengajak menyelesaikan masalah tesebut dengan kekeluargaan saja agar cepat terselesainya permasalahan tersebut, namun si mahasiswa tersebut tidak menyetujuinya, dia berencana
melaporkan kasus ini ke polisi.
Akan tetapi, warga merasa kasihan kepada pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)
tersebut, warga membantu untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan
saja tanpa menyangkut pautkan dengan pihak polisi. Karena masih di bawah umur,
si mahasiswa tersebut akhirnya memaafkan kesalahan mereka yang menaiki motor
dengan ugal-ugalan tanpa menggunakan perlengkapan yang lengkap yang selayaknya
dipakai pada umumnya oleh para pengendara motor.
Dilihat dari undang undang lalu lintas sendiri, di dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran aturan undang undang lalu lintas yang ada:
Dilihat dari undang undang lalu lintas sendiri, di dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran aturan undang undang lalu lintas yang ada:
- Pasal 281, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Pasal 285, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pasal 291, tidak menggunakan helm SNI. Sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), membiarkan penumpang tidak menggunakan helm. Sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pasal 310, ayat (1): karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang. Sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Pasal 311, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang. Sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang. Sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Kesimpulannya, karena khasus ini merupakan kasus kecelekaan
anak di bawah umur, maka secara aturan
ancaman pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah). Di sini,
ancaman pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM itu bersifat alternatif, yaitu pidana kurungan atau denda. Di sini
hakimlah yang menentukan apa pidana yang tepat dijatuhkan terhadap pelanggar.
Jika pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim, maka paling lama 1/2 (satu
perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Mengenai pidana denda, akan kembali lagi kepada hakim. Dalam
praktiknya, penindakan terhadap pelajar yang bersangkutan bisa dilakukan oleh
polisi di jalanan dengan cara menilang pelajar yang bersangkutan. Akan tetapi dalam kasus lain, pelajar yang berkendara tanpa
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang
mengakibatkan kecelakaan, dihukum atas dasar kecelakaan yang diakibatkannya. Pelanggaran lalu lintas
sendiri yang dilakukan oleh anak-anak tidak terlepas dari lemahnya pengawasan
orang tua serta kurangnya pengetahuan tentang berlalu lintas baik oleh orang
tua maupun anak. Pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh anak di
bawah umur pada umumnya adalah melakukan pelanggaran yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan terhadap pelanggaran
lalu lintas yang dilakukan oleh anak maka yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut
adalah orang tuanya.
Mestinya antara tulisan Anda sendiri dengan artikel dari koran dipisahkan, artikel koran cukup menjadi referensi, bukan di copy seutuhnya
BalasHapusiya bu. terimakasih atas komentarnya. akan saya perbaiki lagi
Hapusmestinya anda harus memerhatikan huruf dalam menulis nama, agar lebih mempermudah pembaca membedakan antara nama dengan kata lainnya..
BalasHapusiya cantik. maafkan atas penulisan saya yang kurang benar. terimakasih atas perhatiannya
BalasHapusartikel ini termasuk normatif
BalasHapus