Negara Indonesia adalah negara hukum, kenapa dimikian?
Karena segala sesuatu diselenggarakan dengan hukum dan berdasarkan hukum, hal
ini dinyatakan bahwa negara Indonesia memiliki hukum yang wajib ditaati oleh
semua masyarakat Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang
berbunyi bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Berdasakan pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 dapat diartikan bahwa negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan
kekuasaan belaka, Negara Indonesia mempunyai 4 (empat) pilar negara sebagai
konstitusi tertinggi di Indonesia. Negara Indonesia didirikan berdasarkan ide
kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, serta setiap warga Indonesia
memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Hukum membatasi dan
sekaligus memperkaya kemerdekaan warga negara. Hukum menekankan dampak negatif
dan dampak positif yang ditimbulkan oleh warga negara. Hukum sendiri memiliki
fungsi untuk mengatur suatu negara agar taat dan patuh pada peraturan di
dalamnya.
Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak
memihak telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) di mana semua orang
diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia
dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara
hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat
maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang
berbunyi, “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada saat ini, Negara
Indonesia telah berkembang menjadi salah satu negara yang sedang berproses
disegala bidang yang khususnya pada bidang hukum. Sebagai negara hukum yang
menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM) hukum harus
menjadi panglima di dalam kerangka NKRI yang dinaungi oleh konstitusi negra UUD
1945 dan dasar negara pancasila.
Ketika suatu negara berpatok kepada hukum yang mengatur,
secara otomatis menjadikan penegakan hukum di dalam suatu negara hukum
tersebut. penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegak
hukum adalah sebuah proses dalam menegakkan hukum sesuai dengan norma yang
berlaku di Indonesia secara benar. Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk
mencari kebenaran, keadilan, dan menciptakan kedamaian. Prosedur hukum pun
sudah disusun sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya, yaitu suatu jaminan
perlindungan hak dan keadilan. Namun, proses penegakan hukum di Indonesia tak
pernah luput dari berbagai sorotan karena penanganan kasus-kasus hukum kerap dibelok-belokkan oleh para penegak hukumnya sendiri. Itulah yang membuat
kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pun akhirnya luntur.
Secara luas, proses dalam penegakan
hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa
sajakah yang menjalankan aturan normatif atau melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, maka hal
itu berarti telah menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Sementara, secara
sempit dari aspek subjeknya, maka penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk dapat menjamin dan
memastikan bahwa aturan hukum itu berjalan
sebagaimana yang telah diatur
seharusnya oleh aturannya. Hal ini untuk memastikan tegaknya hukum,
apabila diperlukan untuk itu, maka aparatur penegak
hukum diperbolehkan akan
menggunakan upaya daya paksa. Di dalam sudut pandang objeknya, yaitu dari aspek
hukumnya penegakan hukum itu adalah pengertiannya juga mencakup makna luas dan
sempit. Dalam arti luas, maka penegakan hukum mencakup pula adanya nilai-nilai
keadilan yang terkandung dalam bunyi aturan formal atau nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam
masyarakat. Hal yang berbeda di dalam arti yang sempit, maka penegakan hukum
hanya terbatas kepada menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis
saja dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan aturan
tersebut. Namun di lapangan penegakan hukum itu tidak seindah yang digambarkan
oleh teori-teori hukum dan peraturan yang telah mengaturnya. Terdapat lebih
dari satu masalah-masalah penegakan hukum dan untuk dapat membahas penegakan
hukum lebih dalam dan dapat lebih jelas permasalahannya, maka dengan
memperhatikan faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi efektifitas dari
penegakan hukum.
Adapun pihak penegak hukum yang merupakan aparat yang
melaksanakan proses upaya untuk tegaknya atau berfungsinya noram-norma hukum secara nyata, untuk menjamin dan
memastikan tegaknya hukum. Penegak hukum adalah seorang yang berwenang dalam
menjalankan aturan atau menjadi pemberi sanksi bagi pihak yang melanggar hukum.
Aparat penegak hukum di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi (pasal 2 UU No. 24
Tahun 2003), kepolisian Negara Republik Indonesia (pasal 2 UU No. 2 Tahun
2002).
Setiap warga Negara Indonesia yaitu negara hukum, memiliki
harapan tersendiri terkait penegakan hukum yang memberikan perlindungan bagi
setiap individu. Pada tataran konsep dan teori, penegakan hukum yang memberikan
perlindungan bagi setiap individu merupakan hal ideal dan sifatnya wajib untuk
dilaksanakan, namun pada tataran penerapan, hukum belum cukup melindungi
masyarakat pencari keadilan (justitiabelen),
terutama yang berkaitan dengan keadilan, kepastian hukum, kesetaraan di hadapan
hukum, dan pemenuhan hak asasinya.
Memang benar kondisi penegakan hukum di Indonesia secara
umum dapat diibaratkan sebagai benang kusut yang disebabkan judicial corruption yang telah membudaya
dan pola berpikir aparat penegak hukum terkait hak asasi manusia yang harus
dilepaskan dari kultur lama. Di bidang hak asasi manusia, sayangnya, sebagian
masyarakat Indonesia telah berubah dari masyarakat majemuk yang memiliki rasa
sosial yang tinggi menjadi manusia Indonesia yang memiliki degradasi
nilai-nilai kemanusiaan yang mencemaskan. Hal ini diperlihatkan dengan aksi
intoleransi, kekerasan, anarkisme, perlawanan terhadap petugas atau sebaliknya,
saling serang antar golongan, dan lain-lain.
Hal tersebut dapat terjadi karena penegakan hukum tak
berjalan sesuai dengan harapan sehingga masyarakat melakukan upaya penegakan
hukum dengan cara mereka sendiri melalui bentuk-bentuk pengadilan massa yang
berujung pada tindakan-tindakan pelanggaran HAM. Bahkan di lain sisi, sejarah
menceritakan ada juga penegak hukum yang seharusnya melindungi hak asasi
manusia warganya, malah berbuat sebaliknya. Penegakan hukum yang seharusnya
adalah suatu proses dilakukannya upaya penerapan norma-norma hukum secara nyata
agar hukum dapat berfungsi dan ditegakkan sebagai pedoman perilaku dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara, baik oleh masing-masing warga negara maupun aparat
penegak hukum yang mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan undang-undang.
Masyarakat tidak mungkin hidup tanpa hukum, karena norma-norma hukum itulah
yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.
Penegakan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah,
tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maksudnya penegakan hukum di Indonesia tidak
sama antara rakyat kecil dan para penjabat Negara. Hal yang tidak bisa
dipungkiri pada jaman sekarang, orang yang lemah akan semakin ditindas. Hal ini
banyak terlihat dalam hal penegakan hukum, masyarakat kecil sering
dimarginalkan. Di tengah ketidakmampuan, mereka tidak mendapatkan bantuan hukum
yang benar dan mamadai. Hukum hanya tajam kepada rakyat kecil. Bagi masyarakat
kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi kalangan
atas atau penjabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan
tuntutan hukum. Penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negara sehingga
hukum harus ditegakkan.
Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk
dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum yang terdiri
dari supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan
kekuasaan, organ eksekutif yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak,
perlindungan hak asasi manusia yang bersifat demokratis sebagai sarana untuk mewujudkan
tujuan negara, dan menciptakan transparansi serta kontrol sosial. Penerapan
hukum itulah dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di
masyarakat, disamping sebagai alat pengendalian sosial. Namun dalam
pelaksanaannya, beberapa kasus yang muncul akhir-akhir ini menunjukkan bahwa
hukum tidak memihak bagi warga kurang mampu.
Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan
kepada masyarakat yang tertindas. Hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan
untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah
yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan
hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan
tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang
pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat
berkeliaran dengan bebasnya. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi
orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang
menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Beberapa tahun
belakangan ini, hukum Indonesia semakin parah saja.
Penegakan hukum di Indonesia masih
lemah. Itu terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di Indonesia
itu sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Sepertinya sangat sulit
sekali memperoleh keadilan di negeri ini, padahal hukum yang ada di Indonesia
sudah di susun dengan sangat baik bila dijalankan dengan benar. Namun kenyataan
yang ada sekarang adalah hukum di Indonesia pelaksanaanya belum sesuai dengan
yang sebagaimana mestinya. Ada 2 (dua) faktor utama mengapa hukum di
Indonesia belum bisa berjalan dengan baik. Pertama, para aparat hukum yang ada
belum optimal menjalankan perannya sebagai penegak hukum, terlihat dari kurang
diamalkannya etika profesi yang ada oleh aparat hukum tersebut. Faktor yang kedua adalah kurangnya kesadaran
dari masyarakat akan pentingnya mentaati hukum, sehingga hukum bisa sesuai
dengan fungsinya yaitu mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada,
terlihat dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat
mulai dari hal yang kecil.